- Home »
- Pengertian Kedaulatan
welcome!
On Selasa, 17 Maret 2015
KEDAULATAN
(SOVEREIGHNTY)
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu pemberian dari Tuhan dan masyarakat. Menurut Jean Bodin yang dikenal sebagai bapak teori kedaulatan, bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara.
Suatu negara yang merdeka secara otomatis menjadi negara yang berdaulat untuk menentukan, mengatur, mengarahkan tujuan negara yang ingin dicapai. Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain.
Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia berhak untuk menetukan dan mengatur bangsanya. Kedaulatan ditangan rakyat, pemerintahan negara kita dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Dalam suatu negara akan ada Sistem Pemerintahan, Bentuk Negara, dan Bentuk Pemerintahan
Sifat Kedaulatan
Kedaulatan memiliki sifat pokok:
- Asli, artinya tidak berasal dari kekuasaan lain.
- Permanen, artinya tetap dan tidak berubah
- Tunggal, artinya kekuasaan tersebut adalah satu-satunya.
- Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
- Abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus.
Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan Ke Luar
Memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain.